Sumbawa Besar NTB - Personel gabungan dari Polsek Labuhan Badas bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pria berinisial E (29) warga Desa Labuhan Badas berhasil diamankan petugas di wilayah Kelurahan Brangbiji pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Labuhan Badas IPDA Rohmad Rondi mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 68 / V / 2024 / SPKT / POLRES SUMBAWA / POLDA NTB tanggal 30 Mei 2024.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa terduga pelaku beraksi saat rumah korban yang berada di Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas tengah kosong karena ditinggal pergi ke luar kota sejak tanggal 5 Mei 2024.
Dimana aksi pencurian tersebut berlangsung dari hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.00 wita sampai dengan hari Senin, 13 Mei 2024 pukul 05.00 Wita, Dan Hari Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.30 Wita sampai dengan hari Jumat 17 Mei 2024 pukul 05.00 Wita.
"Berdasarkan olah TKP, Diduga terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel ventilasi kamar samping kanan dari rumah korban dan masuk ke dalam rumah dengan bantuan bangku kayu yang ada disebelah rumah korban." Ucapnya.
Sementara itu, barang milik korban yang hilang dicuri dianataranya adalah 1 unit TV Layar Datar merk TCL 32 inc , 1 unit kompor gas, 1 unit penanak nasi merk Miyako, 9 buah seprai bekas berbagai motif dan merk, 1 buah bedcover warna cokelat, 12 buah sarung, Beberapa sparepart sepeda motor, Beberapa pakaian pesta perempuan, Beberapa pakaian Pria seperti pakaian muslim dan kemeja, Perkakas seperti, tang, parang, cerurit, kunci inggris dan lainnya, 4 bongkahan batu tambang, 1 buah Cangkir hias, Uang sebesar Rp.200.000, - (dua ratus ribu rupiah) dalam celengan kaleng, 1 unit gitar kayu, 1 unit Kipas Angin, serta 1 unit Ricebox warna putih.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menjual barang hasil curiannya berupa 9 buah seprai dan 1 buah bedcover kepada seseorang, sedangkan barang lainnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal." terang Kapolsek. (Adb)