Sumbawa NTB - Anggota Polsek Labangka berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian. Pelaku berinisial N (37) warga Desa Sedimen, Kecamatan Batulliang Utara, Lombok Barat.
Menurut informasi, peristiwa pencurian ini dikatahui oleh pemiliknya, Kaharuddin (50) warga Dsn. Karang Baru Desa Sekokat Kec. Labangka pada hari, Kamis (29/09/2022) sore saat datang ke rumah kebunnya di Jl. Lingkar Selatan Dusun karang Baru Desa Sekokat.
Tiba di lokasi, ia melihat pintu rumah panggung di kebunnya dalam kondisi rusak serta atap dan lubang angin juga rusak. Ia kemudian memeriksa ke dalam rumah dan melihat sejumlah barang miliknya berupa 2 unit salon merk Polytron Warna Hitam, 1 unit Tape Merk Polytron Big Band warna hitam dan 1 Kompor Gass Merk Quantum warna hitam serta 1 buah Tabung Gass Elpiji 3 Kg Warna Hijau sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian ini, ia kemudian melaporkanya ke Polsek Labangka untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., Senin (3/10/22) menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim Sek Labangka Bripka Abdul Jailani melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi termasuk seputaran Terminal Desa Suka Damai Kec Labangka.
Saat diterminal lanjut Kasi, tiba tiba datang laki-laki diduga pelaku membawa 2 buah karung yang berisikan barang sesuai informasi korban. Selanjutnya, barang tersebut dinaikan ke atas bus damri dan lelaki itu pergi ke arah Desa Sekokat.
Sambung Kasi, kemudian Ps.Kanit Reskrim Bripka Abdul Jailani mengecek kedua karung yang sebelumnya sudah dinaikkan di atas Bus Damri tersebut dan benar saja kedua karung tersebut berisikan masing masing barang milik korban.
"keesokan harinya Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 wita Ps.Kanit Reskrim bersama 1 orang anggota Jaga berhasil mengamankan BB dan terduga pelaku atas nama N tanpa ada perlawanan yang sudah berada di dalam Bus Damri saat itu untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Labangka untuk diintrogasi dan diperiksa lebih lanjut, " pungkasnya. (Adb)